Pages - Menu

Kamis, 30 April 2015

Cyber Crime

Apa itu Cyber Crime? Cyber Crime adalah istilah yang mengacu kepada aktivitas kejahatan dengan menggunakan media komputer atau jaringan komputer yang menjadi alat, sasaran atau tempat terjadinya kejahatan. Termasuk ke dalam kejahatan dunia maya antara lain adalah penipuan lelang secara online, pemalsuan cek, penipuan kartu kredit/carding, confidence fraud, penipuan identitas, pornografi anak, dll.

Kasus yang saya ambil kali ini adalah kasus penipuan jual-beli item/barang pada game online. Pada dasarnya penipuan pada game online ini terjadi karena kecerobohan yang dilakukan oleh penjual ataupun pembeli. Kenapa bisa begitu? karena banyak orang yang mudah tertipu karena item/barang yang di jual oleh pihak penjual dengan harga yang relatif sangat murah sehingga calon pembeli tergiur dengan barang tersebut (gamers pasti mengerti) padahal harga dari item tersebut bisa 3-5x lipat dari harga yang di tawarkan.

"ketika seseorang ingin membeli barang kemudian ada seorang penjual yang menawarkan
barang dengan harga relatif murah, jangan langsung beli barang tersebut dan cari tau dahulu
asal usul barang tersebut agar tidak terjadi tindakan penipuan."

Ada juga kasus penipuan yang menggunakan web yang berisi konten phising, dimana alamat web yang diberikan dibuat semirip mungkin dengan situ aslinya. Biasanya kasus penipuan web phising ini dilakukan menggunakan sarana dari handphone yaitu menggunakan SMS/pesan singkat yang berisi konten menang undian/menang pulsa/menang apapun itu, kemudian harus konfirmasi melalui website yang alamat situsnya mirip dengan situs aslinya.
contohnya :  situs aslinya adalah "http://www.klikb*a.com" kemudian sang pengirim sms mengirimkan situs yang mirip seperti http://www.klik-b*a.co.cc/"

Lihat dengan teliti pada websitenya apabila berakhiran seperti diatas "http://www.klik-b*a.co.cc/" jelas ini adalah penyedia layanan situs gratis seperti halnya blogspot, jangan pernah memberikan identitas separti rekening dan pin disana karena pasti penyedia situs tersebut akan mengetahui segala identitas yang kita masukkan pada situsnya. Hal ini juga dapat dikategorikan sebagai cyber crime.

Intinya jangan pernah mencoba membuka website/link yang menurut anda aneh/semacamnya yang dikirim oleh orang lain, apabila anda penasaran coba tanya kepada teman/kerabat yang mengerti tentang Cyber Crime sehingga anda dapat terhindar dari Cyber Crime.

Perbedaan CyberLaw di Berbagai Negara. Perbandingan CyberLaw, Computer Crime Act, Council of Europe Convention on CyberCrime (COECCC). Implikasi Pemberlakuan RUU ITE di Indonesia.

Perbedaan CyberLaw di Berbagai Negara.

Cyberlaw adalah hukum yang digunakan di dunia cyber (dunia maya), yang umumnya diasosiasikan dengan Internet. Cyberlaw dibutuhkan karena dasar atau fondasi dari hukum di banyak negara adalah “ruang dan waktu”. Sementara itu, Internet dan jaringan komputer mendobrak batas ruang dan waktu ini.

PERBEDAAN CYBER LAW DI BERBAGAI NEGARA (INDONESIA, MALAYSIA, SINGAPORE, VIETNAM, THAILAND, AMERIKA SERIKAT)

CYBER LAW NEGARA INDONESIA:
Inisiatif untuk membuat “cyberlaw” di Indonesia sudah dimulai sebelum tahun 1999. Fokus utama waktu itu adalah pada “payung hukum” yang generik dan sedikit mengenai transaksi elektronik. Pendekatan “payung” ini dilakukan agar ada sebuah basis yang dapat digunakan oleh undang-undang dan peraturan lainnya.  Namun pada kenyataannya hal ini tidak terlaksana. Untuk hal yang terkait dengan transaksi elektronik, pengakuan digital signature sama seperti tanda tangan konvensional merupakan target. Jika digital signature dapat diakui, maka hal ini akan mempermudah banyak hal seperti electronic commerce (e-commerce), electronic procurement (e-procurement), dan berbagai transaksi elektronik lainnya. Namun ternyata dalam perjalanannya ada beberapa masukan sehingga hal-hal lain pun masuk ke dalam rancangan “cyberlaw” Indonesia. Beberapa hal yang mungkin masuk antara lain adalah hal-hal yang terkait dengan kejahatan di dunia maya (cybercrime), penyalahgunaan penggunaan komputer, hacking, membocorkan password, electronic banking, pemanfaatan internet untuk pemerintahan (e-government) dan kesehatan, masalah HaKI, penyalahgunaan nama domain, dan masalah privasi. Nama dari RUU ini pun berubah dari Pemanfaatan Teknologi Informasi, ke Transaksi Elektronik, dan akhirnya menjadi RUU Informasi dan Transaksi Elektronik. Di luar negeri umumnya materi ini dipecah-pecah menjadi beberapa undang-undang. Ada satu hal yang menarik mengenai rancangan cyberlaw ini yang terkait dengan teritori. Misalkan seorang cracker dari sebuah negara Eropa melakukan pengrusakan terhadap sebuah situs di Indonesia. Salah satu pendekatan yang diambil adalah jika akibat dari aktivitas crackingnya terasa di Indonesia, maka Indonesia berhak mengadili yang bersangkutan. Yang dapat kita lakukan adalah menangkap cracker ini jika dia mengunjungi Indonesia. Dengan kata lain, dia kehilangan kesempatan / hak untuk mengunjungi sebuah tempat di dunia.


CYBER LAW NEGARA MALAYSIA:
Digital Signature Act 1997 merupakan Cyberlaw pertama yang disahkan oleh parlemen Malaysia. Tujuan Cyberlaw ini, adalah untuk memungkinkan perusahaan dan konsumen untuk menggunakan tanda tangan elektronik (bukan tanda tangan tulisan tangan) dalam hukum dan transaksi bisnis. Para Cyberlaw berikutnya yang akan berlaku adalah Telemedicine Act 1997. Cyberlaw ini praktisi medis untuk memberdayakan memberikan pelayanan medis / konsultasi dari lokasi jauh melalui menggunakan fasilitas komunikasi elektronik seperti konferensi video.

CYBER LAW NEGARA SINGAPORE:
The Electronic Transactions Act telah ada sejak 10 Juli 1998 untuk menciptakan kerangka yang sah tentang undang-undang untuk transaksi perdagangan elektronik di Singapore. ETA dibuat dengan tujuan :

Memudahkan komunikasi elektronik atas pertolongan arsip elektronik yang dapat dipercaya;
Memudahkan perdagangan elektronik, yaitu menghapuskan penghalang perdagangan elektronik yang tidak sah atas penulisan dan persyaratan tandatangan, dan untuk mempromosikan pengembangan dari undang-undang dan infrastruktur bisnis diperlukan untuk menerapkan menjamin/mengamankan perdagangan elektronik;
Memudahkan penyimpanan secara elektronik tentang dokumen pemerintah dan perusahaan
Meminimalkan timbulnya arsip alektronik yang sama (double), perubahan yang tidak disengaja dan    disengaja tentang arsip, dan penipuan dalam perdagangan elektronik, dll;
Membantu menuju keseragaman aturan, peraturan dan mengenai pengesahan dan integritas dari arsip elektronik.
Mempromosikan kepercayaan, integritas dan keandalan dari arsip elektronik dan perdagangan    elektronik, dan untuk membantu perkembangan dan pengembangan dari perdagangan elektronik    melalui penggunaan tandatangan yang elektronik untuk menjamin keaslian dan integritas surat    menyurat yang menggunakan media elektronik. Didalam ETA mencakup :
Kontrak Elektronik    Kontrak elektronik ini didasarkan pada hukum dagang online yang dilakukan secara wajar dan     cepat serta untuk memastikan bahwa kontrak elektronik memiliki kepastian hukum.
Kewajiban Penyedia Jasa Jaringan   Mengatur mengenai potensi / kesempatan yang dimiliki oleh network service provider untuk melakukan hal-hal yang tidak diinginkan, seperti mengambil, membawa, menghancurkan material atau informasi pihak ketiga yang menggunakan jasa jaringan tersebut.
Tandatangan dan Arsip elektronik Hukum memerlukan arsip/bukti arsip elektronik untuk menangani kasus-kasus elektronik, karena itu tandatangan dan arsip elektronik tersebut harus sah menurut hukum. Di Singapore masalah tentang privasi,cyber crime,spam,muatan online,copyright,kontrak elektronik sudah ditetapkan.Sedangkan perlindungan konsumen dan penggunaan nama domain belum ada rancangannya tetapi online dispute resolution sudah terdapat rancangannya.


CYBER LAW NEGARA VIETNAM:
Cyber crime,penggunaan nama domain dan kontrak elektronik di Vietnam suudah ditetapkan oleh pemerintah Vietnam sedangkan untuk masalah perlindungan konsumen privasi,spam,muatan online,digital copyright dan online dispute resolution belum mendapat perhatian dari pemerintah sehingga belum ada rancangannya. Dinegara seperti Vietnam hukum ini masih sangat rendah keberadaannya,hal ini dapat dilihat dari hanya sedikit hukum-hukum yang mengatur masalah cyber,padahal masalah seperti spam,perlindungan konsumen,privasi,muatan online,digital copyright dan ODR sangat penting keberadaannya bagi masyarakat yang mungkin merasa dirugikan.

CYBER LAW NEGARA THAILAND:
Cybercrime dan kontrak elektronik di Negara Thailand sudah ditetapkan oleh pemerintahnya,walaupun yang sudah ditetapkannya hanya 2 tetapi yang lainnya seperti privasi,spam,digital copyright dan ODR sudah dalalm tahap rancangan. Cyberlaw di Amerika Serikat Di Amerika, Cyber Law yang mengatur transaksi elektronik dikenal dengan Uniform Electronic Transaction Act (UETA). UETA adalah salah satu dari beberapa Peraturan Perundang-undangan Amerika Serikat yang diusulkan oleh National Conference of Commissioners on Uniform State Laws (NCCUSL). Sejak itu 47 negara bagian, Kolombia, Puerto Rico, dan Pulau Virgin US telah mengadopsinya ke dalam hukum mereka sendiri. Tujuan menyeluruhnya adalah untuk membawa ke jalur hukum negara bagian yag berbeda atas bidang-bidang seperti retensi dokumen kertas, dan keabsahan tanda tangan elektronik sehingga mendukung keabsahan kontrak elektronik sebagai media perjanjian yang layak. UETA 1999 membahas diantaranya mengenai : Pasal 5 : Mengatur penggunaan dokumen elektronik dan tanda tangan elektronik Pasal 7 : Memberikan pengakuan legal untuk dokumen elektronik, tanda tangan elektronik, dan kontrak elektronik. Pasal 8 : Mengatur informasi dan dokumen yang disajikan untuk semua pihak. Pasal 9 : Membahas atribusi dan pengaruh dokumen elektronik dan tanda tangan elektronik. Pasal 10 : Menentukan kondisi-kondisi jika perubahan atau kesalahan dalam dokumen elektronik terjadi dalam transmisi data antara pihak yang bertransaksi. Pasal 11 : Memungkinkan notaris publik dan pejabat lainnya yang berwenang untuk bertindak secara elektronik, secara efektif menghilangkan persyaratan cap/segel. Pasal 12 : Menyatakan bahwa kebutuhan “retensi dokumen” dipenuhi dengan mempertahankan dokumen elektronik. Pasal 13 : “Dalam penindakan, bukti dari dokumen atau tanda tangan tidak dapat dikecualikan hanya karena dalam bentuk elektronik” Pasal 14 : Mengatur mengenai transaksi otomatis. Pasal 15 : Mendefinisikan waktu dan tempat pengiriman dan penerimaan dokumen elektronik. Pasal 16 : Mengatur mengenai dokumen yang dipindahtangankan. Undang-Undang Lainnya :
• Electronic Signatures in Global and National Commerce Act
• Uniform Computer Information Transaction Act
• Government Paperwork Elimination Act
• Electronic Communication Privacy Act
• Privacy Protection Act
• Fair Credit Reporting Act
• Right to Financial Privacy Act
• Computer Fraud and Abuse Act
• Anti-cyber squatting consumer protection Act
• Child online protection Act
• Children’s online privacy protection Act
• Economic espionage Act
• “No Electronic Theft” Act Undang-Undang Khusus :
• Computer Fraud and Abuse Act (CFAA)
• Credit Card Fraud Act
• Electronic Communication Privacy Act (ECPA)
• Digital Perfomance Right in Sound Recording Act
• Ellectronic Fund Transfer Act
• Uniform Commercial Code Governance of Electronic Funds Transfer
• Federal Cable Communication Policy
• Video Privacy Protection Act Undang-Undang Sisipan :
   • Arms Export Control Act
   • Copyright Act, 1909, 1976
   • Code of Federal Regulations of Indecent Telephone Message Services
   • Privacy Act of 1974
   • Statute of Frauds
   • Federal Trade Commision Act
   • Uniform Deceptive Trade Practices Act
Kesimpulan Dalam hal ini Thailand masih lebih baik dari pada Negara Vietnam karena Negara Vietnam hanya mempunyai 3 cyberlaw sedangkan yang lainnya belum ada bahkan belum ada rancangannya. Kesimpulan dari 5 negara yang dibandingkan adalah Negara yang memiliki cyberlaw paling banyak untuk saat ini adalah Indonesia,tetapi yang memiliki cyberlaw yang terlengkap nantinya adalah Malaysia karena walaupun untuk saat ini baru ada 6 hukum tetapi yang lainnya sudah dalam tahap perencanaan sedangkan Indonesia yang lainnya belum ada tahap perencanaan.Untuk Thailand dan Vietnam,Vietnam masih lebih unggul dalam penanganan cyberlaw karena untuk saat ini saja terdapat 3 hukum yang sudah ditetapkan tetapi di Thailand saat ini baru terdapat 2 hukum yang ditetapkan tetapi untuk kedepannya Thailand memiliki 4 hukum yang saat ini sedang dirancang.

Dari 5 negara yang telah disebutkan diatas, Negara yang memiliki cyberlaw paling banyak untuk saat ini adalah Indonesia, tetapi yang memiliki cyberlaw yang terlengkap nantinya adalah Malaysia karena walaupun untuk saat ini baru ada 6 hukum tetapi yang lainnya sudah dalam tahap perencanaan. Sedangkan Indonesia yang lainnya belum ada tahap perencanaan. Untuk Thailand dan Vietnam, Vietnam masih lebih unggul dalam penanganan cyberlaw karena untuk saat ini terdapat 3 hukum yang sudah ditetapkan, tetapi di Thailand saat ini hanya terdapat 2 hukum yang ditetapkan tetapi untuk kedepannya Thailand memiliki 4 hukum yang saat ini masih dalam taham perancangan.

Computer Crime Act (Malaysia)
Cybercrime merupakan suatu kegiatan yang dapat dihukum karena telah menggunakan computer dalam jaringan internet yang merugikan dan menimbulkan kerusakan pada jaringan computer internet, yaitu merusak property, masuk tanpa izin, pencurian hak milik intelektual, pornografi, pemalsuan data, pencurian penggelapan dana masyarakat.
Cyber Law diasosiasikan dengan media internet yang merupakan aspek hukum dengan ruang lingkup yang disetiap aspeknya berhubungan dnegan manusia dengan memanfaatkan teknologi internet.

Council of Europe Convention on Cybercrime (COECCC)
Merupakan salah satu contoh organisasi internasional yang bertujuan untuk melindungi masyarakat dari kejahatan di dunia maya, dengan mengadopsikan aturan yang tepat dan untuk meningkatkan kerja sama internasional dalam mewujudkan hal ini.
COCCC telah diselenggarakan pada tanggal 23 November 2001 di kota Budapest, Hongaria. Konvensi ini telah menyepakati bahwa Convention on Cybercrime dimasukkan dalam European Treaty Series dengan nomor 185. Konvensi ini akan berlaku secara efektif setelah diratifikasi oleh minimal lima Negara, termasuk paling tidak ratifikasi yang dilakukan oleh tiga Negara anggota Council of Europe. Substansi konvensi mencakup area yang cukup luas, bahkan mengandung kebijakan criminal yang bertujuan untuk melindungi masyarakat dari cybercrime, baik melalui undang-undang maupun kerja sama internasional.  Konvensi ini dibentuk dengan pertimbangan-pertimbangan antara lain sebagai berikut:

Bahwa masyarakat internasional menyadari perlunya kerjasama antar Negara dan Industri dalam memerangi kejahatan cyber dan adanya kebutuhan untuk melindungi kepentingan yang sah dalam penggunaan dan pengembangan teknologi informasi.

Konvensi saat ini diperlukan untuk meredam penyalahgunaan sistem, jaringan dan data komputer untuk melakukan perbuatan kriminal. Hal lain yang diperlukan adalah adanya kepastian dalam proses penyelidikan dan penuntutan pada tingkat internasional dan domestik melalui suatu mekanisme kerjasama internasional yang dapat dipercaya dan cepat.
Saat ini sudah semakin nyata adanya kebutuhan untuk memastikan suatu kesesuaian antara pelaksanaan penegakan hukum dan hak azasi manusia sejalan dengan Konvensi Dewan Eropa untuk Perlindungan Hak Azasi Manusia dan Kovenan Perserikatan Bangsa-Bangsa 1966 tentang Hak Politik Dan sipil yang memberikan perlindungan kebebasan berpendapat seperti hak berekspresi, yang mencakup kebebasan untuk mencari, menerima, dan menyebarkan informasi/pendapat.
Konvensi ini telah disepakati oleh masyarakat Uni Eropa sebagai konvensi yang terbuka untuk diakses oleh Negara manapun di dunia. Hal ini dimaksudkan untuk diajdikan norma dan instrument Hukum Internasional dalam mengatasi kejahatan cyber, tanpa mengurangi kesempatan setiap individu untuk tetap dapat mengembangkan kreativitasnya dalam pengembangan teknologi informasi.

Perbedaan Cyber Law, Computer Crime Act, dan Council of Europe Convention on Cybercrime
Cyber Law: merupakan seperangkat aturan yang dibuat oleh suatu Negara tertentu dan peraturan yang dibuat itu hanya berlaku kepada masyarakat Negara tertentu.
Computer Crime Act (CCA): merupakan undang-undang penyalahgunaan informasi teknologi di Malaysia.
Council of Europe Convention on Cybercrime: merupakan organisasi yang bertujuan untuk melindungi masyarakat dari kejahatan di dunia internasional. Organisasi ini dapat memantau semua pelanggaran yang ada di seluruh dunia.


Implikasi Pemberlakuan RUU ITE di Indonesia
Teknologi informasi dan komunikasi adalah peralatan sosial yang penuh daya, yang dapat membantu atau mengganggu masyarakat dalam banyak cara. Semua tergantung pada cara penggunaannya, perkembanagan dunia cyber atau dunia teknologi informasi dan kumunikasi telah menyebabkan perubahan sosial, ekonomi, dan budaya secara signifikan berlangsung cepat, perubahan peradaban manusia secara global, dan menjadikan dunia ini menjadi tanpa batas, tidak terbatas oleh garis teritotial suatu negara.
Kehidupan masayarakat modern yang serba cepat menjadikan pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi menjadi sesuatu harga mutlak, menjadi sesuatu kebutuhan primer yang setiap orang harus terlibat didalamnya kalau tidak mau keluar dari pergaulan masyarakat dunia, tetapi pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi ini tidak selamanya dimanfaatkan untuk kesejahteraan, kemajuan dan peradaban manusia saja di sisi lain teknologi informasi dan komunikasi ini menjadi suatu senjata ampuh untuk melakukan tindakan kejahatan, seperti maraknya proses prostitusi, perjudian di dunia maya (internet), pembobolan ATM lewat internet dan pencurian data-data perusahan lewat internet, semuanya termasuk kedalam penyalahgunaan teknologi informasi dan komunikasi, atau lebih tepatnya kejahatan penyalahgunaan transaksi elektronik. Itulah alasannya pemerintah Indonesia mengesahkan UU ITE(Informasi dan Transaksi Elektronik) untuk mengatur penggunaan teknologi informasi secara luas dan terarah, demi terciptanya masyarakat elektronik yang selalu menerapkan moral dan etika dalam seluruh aspek kehidupannya.

Manfaat pelaksanaan UU ITE:

Transaksi dan sistem elektronik beserta perangkat pendukungnya mendapat perlindungan hukum. Masyarakat harus memaksimalkan manfaat potensi ekonomi digital dan kesempatan untuk menjadi penyelenggara Sertifikasi Elektronik dan Lembaga Sertifikasi Keandalan.
E-tourism mendapat perlindungan hukum. Masyarakat harus memaksimalkan potensi pariwisata Indonesia dengan mempermudah layanan menggunakan ICT.
Trafik internet Indonesia benar-benar dimanfaatkan untuk kemajuan bangsa. Masyarakat harus memaksimalkan potensi akses internet Indonesia dengan konten sehat dan sesuai konteks budaya Indonesia
Produk ekspor Indonesia dapat diterima tepat waktu sama dengan produk negara kompetitor. Masyarakat harus memaksimalkan manfaat potensi kreatif bangsa untuk bersaing dengan bangsa lain.


Efektifitas UU ITE Terhadap Tekonologi Informasi
Bila dilihat dari content UU ITE, semua hal penting sudah diakomodir dan diatur dalam UU tersebut. UU ITE sudah cukup komprehensif mengatur informasi elektronik dan transaksi elektronik. Mari kita lihat beberapa cakupan materi UU ITE yang merupakan terobosan baru. UU ITE yang mana mengakui Tanda Tangan Elektronik memiliki kekuatan hukum yang sama dengan tandatangan konvensional (tinta basah dan materai), alat bukti elektronik diakui seperti alat bukti lainnya yang diatur dalam KUHAP, Undang-undang ITE berlaku untuk setiap orang yang melakukan perbuatan hukum baik yang berada di wilayah Indonesia maupun di luar Indonesia, yang memiliki akibat hukum di Indonesia, penyelesaian sengketa juga dapat diselesaikan dengan metode penyelesaian sengketa alternatif atau arbitrase. Setidaknya akan ada sembilan Peraturan Pemerintah sebagai peraturan pelaksana UU ITE, sehingga UU ini dapat berjalan dengan efektif.

Dampak UU ITE bagi Kegiatan Transaksi Elektronik
UU ITE yang disahkan DPR pada 25 Maret lalu menjadi bukti bahwa Indonesia tak lagi ketinggalan dari negara lain dalam membuat peranti hukum di bidang cyberspace law. Menurut data Inspektorat Jenderal Depkominfo, sebelum pengesahan UU ITE, Indonesia ada di jajaran terbawah negara yang tak punya aturan soal cyberspace law. Posisi negeri ini sama dengan Thailand, Kuwait, Uganda, dan Afrika Selatan.
Tentu saja posisi itu jauh berada di belakang negara-negara Eropa dan Amerika Serikat. Bahkan beberapa negara berkembang lainnya, seperti India, Sri Lanka, Bangladesh, dan Singapura, mendahului Indonesia membuat cyberspace law. Tak mengherankan jika Indonesia sempat menjadi surga bagi kejahatan pembobolan kartu kredit (carding).


Pengaruh UU ITE
Sekarang kita tahu maraknya carding atau pencurian kartu kredit di internet berasal dari Indonesia, hal ini memungkinan Indonesia dipercaya oleh komunitas ”trust” internasional menjadi sangat kecil sekali. Dengan hadirnya UU ITE, diharapkan bisa mengurangi terjadinya praktik carding di dunia maya. Dengan adanya UU ITE ini, para pengguna kartu kredit di internet dari negara kita tidak akan di-black list oleh toko-toko online luar negeri. Sebab situs-situs seperti www.amazon.com selama ini masih mem-back list kartu-kartu kredit yang diterbitkan Indonesia, karena mereka menilai kita belum memiliki cyber law. Nah, dengan adanya UU ITE sebagai cyber law pertama di negeri ini, negara lain menjadi lebih percaya atau trust kepada kita.

Dalam Bab VII UU ITE disebutkan: Perbuatan yang dilarang pasal 27-37, semua Pasal menggunakan kalimat, ”Setiap orang… dan lain-lain.” Padahal perbuatan yang dilarang seperti: spam, penipuan, cracking, virus, flooding, sebagian besar akan dilakukan oleh mesin olah program, bukan langsung oleh manusia. Banyak yang menganggap ini sebagai suatu kelemahan, tetapi ini bukanlah suatu kelemahan. Sebab di belakang mesin olah program yang menyebarkan spam, penipuan, cracking, virus, flooding atau tindakan merusak lainnya tetap ada manusianya, the man behind the machine. Jadi kita tak mungkin menghukum mesinnya, tapi orang di belakang mesinnya.

Beberapa Hal Mendasar Yang Berubah Pada Masyarakat
Sejauh ini, adanya UU ITE setidaknya merubah cara masyrakat dalam melakukan transaksi elektronik, diantaranya:

Pengaksesan Situs Porno/Kekerasan/Narkoba
Transaksi yang diperkuat dengan Tanda tangan Elektronik
Penyampaian pendapat dalam dunia maya
Penyebaran file/konten berbahaya (Virus,Spam dll.)
Pengajuan HAKI terhadap informasi/dokumen elektronik, demi keterjaminan hak.
Blog/Tulisan mengandung isi berbau SARA
Pengaksesan Illegal, serta pemakaian software illegal

Sedikit ulasan dari point diatas, mengacu pada pasal 27-37, hanya akan ditangkap ”Orang Yang Menyebar Virus.” Tapi tampaknya bukan pembuat virus. Logikanya sederhana, virus tak akan merusak sistem komputer atau sistem elektonik, jika tidak disebarkan melalui sistem elektronik. Artinya, bahwa jika sampai virus itu disebarkan, maka si penyebar virus itu yang akan dikenakan delik pidana. Tentu hal ini harus dibuktikan di pengadilan bahwa si penyebar virus itu melakukan dengan sengaja dan tanpa hak.

Keseriusan Pemerintah dalam Menegakkan UU ITE
Sesuai dengan catatan Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia, kejahatan dunia cyber hingga pertengahan 2006 mencapai 27.804 kasus. Itu meliputi spam, penyalahgunaan jaringan teknologi informasi, open proxy (memanfaatkan kelemahan jaringan), dan carding. Data dari Asosiasi Kartu Kredit Indonesia (AKKI) menunjukkan, sejak tahun 2003 hingga kini, angka kerugian akibat kejahatan kartu kredit mencapai Rp 30 milyar per tahun. Hal ini tentunya mencoreng nama baik Negara, serta hilangnya kepercayaan dunia terhadap Indonesia. Untuk itulah pemerintah perlu serius menanganani Transaksi Elektronik yang sudah merambah berbagai aspek kehidupan bernegara.

Langkah Pemerintah dalam Menegakkan UU ITE
Setelah diluncurkan UU ITE, untuk mencegah agar produk hukum ini tidak disalahgunakan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab dalam memahami cakupan materi dan dasar filosofis, yuridis serta sosiologis dari UU ITE ini, Departemen Komunikasi dan Informatikan akan melakukan kegiatan diseminasi informasi kepada seluruh masyarakat, baik lewat media, maupun kegiatan sosialisasi ke daerah-daerah. Edukasi kepada masyarakat dapat dilakukan dengan berbagai cara, diantaranya dengan menkampanyekan internet sehat lewat media, membagikan software untuk memfilter situs-situs bermuatan porno dan kekerasan.

Keterbatasan Pemerintah Dalam Menangani UU ITE
Untuk sekarang ini, kita belum bisa menilai apakah UU ITE ini ”kurang”. Kita butuh waktu untuk melihat penegakannya nanti. Yang pasti, beberapa hal yang belum secara spesifik diatur dalam UU ITE, akan diatur dalam Peraturan Pemerintah, juga peraturan perundang-undangan lainnya. Secara keseluruhan, UU ITE telah menjawab permasalahan terkait dunia aktivitas/ transaksi di dunia maya, sebab selama ini banyak orang ragu-ragu melakukan transaksi elektronik di dunia maya karena khawatir belum dilindungi oleh hukum. Hal yang paling penting dalam kegiatan transaksi elektronik, adalah diakuinya tanda tangan elektronik sebagai alat bukti yang salah dalam proses hukum. Jadi seluruh pelaku transaksi elektronik akan terlindungi.
Pada Pasal 31 ayat (3) UU ITE mengatur lawful interception, tatacara Lawful Interception akan diatur secara detil dalam Peraturan Pemerintah tentang Lawful Interception. Intinya bahwa penegak hukum harus mengajukan permintaan penyadapan kepada operator telekomunikasi, atau internet service provider yang diduga menjadi sarana komunikasi dalam tindak kejahatan. Jadi permintaan intersepsi tidak dilakukan kepada Depkominfo.

Sosialisasi UU ITE pada Masyarakat
Menteri Komunikasi dan Informasi (Menkominfo) Mohammad Nuh mengatakan, saat ini masih terjadi kesalahpahaman dari masyarakat bahwa Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik sekadar untuk blocking situs porno, padahal substansinya melingkupi seluruh transaksi berbasis elektronik yang menggunakan komputer.Sehingga pihaknya terus berupaya melakukan sosialisasi kepada masyarakat mengenai Undang Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE.

Tanggapan Masyarakat Terhadap UU ITE
Secara umum masyarakat memandang UU ITE hanya sebagai formalitas sesaat, yang mana peraturan dan perundang-undang yang disusun, hanya berlaku jika ada kasus yang mencuat.
Dalam kehidupan sehari-hari baik masyarakat umum ataupun kaum terpelajar tidak sepenuhnya mematuhi atau mengindahkan UU ITE ini, terbukti dengan masih tingginya tingkat pelanggaran cyber, penipuan, ataupun pengaksessan situs porno.
“Kasus `cyber crime` di Indonesia adalah nomor satu di dunia,” kata Brigjen Anton Taba, Staf Ahli Kapolri, dalam acara peluncuran buku Panduan Bantuan Hukum Indonesia (PBHI) di Jakarta

Kesimpulan
Dari hasil studi lapangan “Pengaruh Penerapan UU ITE terhadap Kegiatan Pemanfaatan Teknologi Informasi dan Komunikasi” dapat ditarik kesimpulan sebagai berikut:

Pada 25 Maret 2008, DPR telah mengesahkan rancangan Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Pengesahan ini merupakan sesuatu yang menggembirakan dan telah ditunggu-tunggu oleh banyak pihak untuk keluar dari pengucilan dunia internasional. Sayangnya, masyarakat terlalu terfokus pada larangan atas pornografi internet dalam UU ITE sehingga melupakan esensi dari UU ITE itu sendiri. Sebagai sebuah produk hukum, UU ITE merupakan suatu langkah yang amat berani dengan memperkenalkan beberapa konsep hukum baru yang selama ini kerap menimbulkan polemik.

Dampak UU ITE :

Dampak positif:


Transaksi dan sistem elektronik beserta perangkat pendukungnya mendapat perlindungan hukum. Masyarakat harus memaksimalkan manfaat potensi ekonomi digital dan kesempatan untuk menjadi penyelenggara Sertifikasi Elektronik dan Lembaga Sertifikasi Keandalan.
E-tourism mendapat perlindungan hukum. Masyarakat harus memaksimalkan potensi pariwisata indonesia dengan mempermudah layanan menggunakan ICT.
Trafik internet Indonesia benar-benar dimanfaatkan untuk kemajuan bangsa. Masyarakat harus memaksimalkan potensi akses internet indonesia dengan konten sehat dan sesuai konteks budaya indonesia
Produk ekspor indonesia dapat diterima tepat waktu sama dengan produk negara kompetitor. Masyarakat harus memaksimalkan manfaat potensi kreatif bangsa untuk bersaing dengan bangsa lain.

Dampak negatif:

Isi sebuah situs tidak boleh ada muatan yang melanggar kesusilaan. Kesusilaan kan bersifat normatif. Mungkin situs yang menampilkan foto-foto porno secara vulgar bisa jelas dianggap melanggar kesusilaan. Namun, apakah situs-situs edukasi AIDS dan alat-alat kesehatan yang juga ditujukan untuk orang dewasa dilarang? Lalu, apakah forum-forum komunitas gay atau lesbian yang (hampir) tidak ada pornonya juga dianggap melanggar kesusilaan? Lalu, apakah foto seorang masyarakat Papua bugil yang ditampilkan dalam sebuah blog juga dianggap melanggar kesusilaan?
Kekhawatiran para penulis blog dalam mengungkapkan pendapat. Karena UU ini, bisa jadi para blogger semakin berhati-hati agar tidak menyinggung orang lain, menjelekkan produk atau merk tertentu, membuat tautan referensi atau membahas situs-situs yang dianggap ilegal oleh UU, dll. Kalau ketakutan menjadi semakin berlebihan, bukanlah malah semakin mengekang kebebasan berpendapat
Seperti biasa, yang lebih mengkhawatirkan bukan UU-nya, tapi lebih kepada pelaksanaannya. Semoga saja UU ini tidak menjadi alat bagi aparat untuk melakukan investigasi berlebihan sehingga menyentuh ranah pribadi. Karena seperti Pak Nuh bilang, UU ini tidak akan menyentuh wilayah pribadi. Hanya menyentuh wilayah yang bersifat publik. Itu kan kata Pak Nuh. Kata orang di bawahnya (yang mungkin nggak mengerti konteks) bisa diinterpretasi macam-macam.


3. Disamping banyak manfaat yang dirasakan namun masih banyak masyarakat yang tidak mengetahui informasi tentang UU ini bahkan ada yang sama sekali tidak peduli. Pemerintah harus lebih mengembangkan dan mensosialisasikan UU ITE agar dipahami dan diterapkan oleh masyarakat.



Selasa, 14 April 2015

Kenapa dianjurkan menggunakan software open source dalam membuat aplikasi ?

Open Source adalah sistem pengembangan yang tidak dikoordinasi oleh suatu individu / lembaga pusat, tetapi oleh para pelaku yang bekerja sama dengan memanfaatkan kode sumber (source-code)yang tersebar dan tersedia bebas . Pola pengembangan ini mengambil model ala bazaar, sehingga pola Open Source ini memiliki ciri bagi komunitasnya yaitu adanya dorongan yang bersumber dari budaya memberi, yang artinya ketika suatu komunitas menggunakan sebuah program Open Source dan telah menerima sebuah manfaat kemudian akan termotivasi untuk menimbulkan sebuah pertanyaan apa yang bisa pengguna berikan balik kepada orang banyak.

Pola Open Source lahir karena kebebasan berkarya, tanpa intervensi berpikir dan mengungkapkan apa yang diinginkan dengan menggunakan pengetahuan dan produk yang cocok. Kebebasan menjadi pertimbangan utama ketika dilepas ke publik. Komunitas yang lain mendapat kebebasan untuk belajar, mengutak-ngatik, merevisi ulang, membenarkan ataupun bahkan menyalahkan, tetapi kebebasan ini juga datang bersama dengan tanggung jawab, bukan bebas tanpa tanggung jawab.

Open Source adalah sebuah sistem baru dalam mendistribusikan software kepada pengguna dengan memberikan program dan source code nya secara gratis! Bahkan pengguna dapat mempelajari dan melakukan   modifikasi untuk membuat software tersebut sesuai dengan kebutuhan mereka. Richard M. Stallman,pendiri Free Software Foundation -sebuah organisasi yang mendukung Open Source,mengeluarkan sebuah lisensi software untuk Open Source yang dinamakan GPL (GNU Public License). Lisensi inilah yang saat ini paling banyak  digunakan  untuk mendistribusikan software Open Source.  Selain GPL, masih banyak lisensi software lainnya yang dikembangkan oleh komunitas Open Source.

Berikut adalah keuntungan software Open Source:
Sisi pengguna:
* Gratis
* Pengguna dapat terlibat dalam pengembangan program karena memiliki
* source code nya
* Respon yang baik dari pemakai sehingga bug dapat ditemukan dan
* diperbaiki dengan lebih cepat.

Sisi developer:
* Seluruh komunitas mau dan dapat membantu untuk membuat software anda
* menjadi lebih baik
* Tidak ada biaya iklan dan perawatan program
* Sebagai sarana untuk memperkenalkan konsep anda

Linux adalah sebuah contoh yang bagus. Banyak sistem operasi yang berusaha meniru kisah sukses Linux, tetapi Linux tetap  yang  paling  sukses hingga saat ini. Aspek positif dari Open Source adalah penerimaan yang luas untuk software yang benar-benar bagus. Tetapi keuntungan  tersebut  tidak cukup,terutama untuk orang  yang   memang   bekerja  dengan   membuat   program (programmer), mereka  membutuhkan  uang  untuk  melanjutkan  pengembangan software mereka (dan untuk makan tentunya).

Mungkin beberapa dari pembaca berpikir, ini gila, jika kita membagi-bagikan software kita dengan gratis, bagaimana kita dapat bertahan? Bagaimana kita dapat menghasilkan uang?Tapi tunggu,ada beberapa cara yang dapat digunakan untuk menghasilkan uang dari ekonomi Open Source ini. Tapi penting untuk diketahui bahwa hanya software yang memang bagus yang dapat bertahan dan menghasilkan uang, program yang jelek tidak dapat bertahan (kecuali anda memaksa orang-orang untuk membelinya!). Berikut adalah beberapa diantaranya:
* Jual program dan source code dan manual book dalam sebuah box, program
* tersebut gratis jika pengguna mau mendownloadnya sendiri, tetapi
* pengguna harus membayar untuk mendapatkan produk komersialnya.
* Jual program tambahan yang memanfaatkan teknik tingkat tinggi program
* Open Source anda.
* Jual dukungan teknis untuk membantu pengguna menggunakan produk
* tersebut.
* Jual jasa untuk customize program sesuai dengan kebutuhan pengguna.
* Sisipan iklan pada software.
* Mencari sponsorship dari perusahaan yang berhubungan dengan software
* yang dibuat.

Itu adalah sebagian kecil contoh tentang bagaimana menghasilkan uang dari software Open Source, seperti yang dapat anda bayangkan,Open Source tidak hanya menguntungkan pengguna, tetapi juga menguntungkan bagi developer.
Saya rasa ini adalah solusi win-win.

Konsep dan definisi
Pada intinya konsep sumber terbuka adalah membuka “kode sumber” dari sebuah perangkat lunak. Konsep ini terasa aneh pada awalnya dikarenakan kode sumber merupakan kunci dari sebuah perangkat lunak. Dengan diketahui logika yang ada di kode sumber, maka orang lain semestinya dapat membuat perangkat lunak yang sama fungsinya. Sumber terbuka hanya sebatas itu. Artinya, dia tidak harus gratis.

Pergerakan perangkat lunak bebas dan sumber terbuka saat ini membagi pergerakannya dengan pandangan dan tujuan yang berbeda. Sumber terbuka adalah pengembangan secara metodelogi, perangkat lunak tidak bebas adalah solusi suboptimal. Bagi pergerakan perangkat lunak bebas, perangkat lunak tidak bebas adalah masalahsosial dan perangkat lunak bebas adalah solusi Aplikasi yang Anda submit di sini, tidak harus sepenuhnya opensource, tapi setidaknya adalah aplikasi yang FREE, bebas dipakai oleh yang menggunakannya dan benar-benar unlimited. Bukan aplikasi yang dibatasi oleh waktu ataupun fungsi

Perlu proses dan waktu
Mempelajari dan menggunakan sesuatu yang baru memang tidak semudah membalik telapak tangan. Perlu proses dan waktu untuk belajar. Begitu pula dengan penggunaan aplikasi open-source dikalangan pendidikan. Para pengajar yang telah menguasai aplikasi professional yang berbayar perlu kembali mempelajari dan membiasakan diri dalam menggunakan aplikasi-open source sebagai alternatif sewaktu mengajar.

Kendala dan masalah yang dihadapi bisa saja tetap ada misalnya kemampuan dan fsilitas dari aplikasi open-source belum sebanding dengan yang dimiliki oleh aplikasi berbayar yang biasa digunakan. Namun sebagai perangkat lunak yang lahir dari komunitas pengembang opan-source di seluruh dunia kemampuan, perbaikan, dan fasilitas yang ada akan terus bertambah. Bukan tidak mungkin kemampuannya akan mengalahkan software komersil yang ada. Ya kita tunggu saja perkembangannya. Semoga aplikasi open-source dapat menjadi alternatif dalam pemakaian software yang legal di kalangan pendidikan.

Saat ini ada tiga jenis software legal, yaitu Proprietary Software, Open Source Software dan Free software. Contoh Proprietary Software adalah Microsoft Windows, Corel Draw, Adobe Photoshop. Contoh Open Source Software (OSS) adalah Linux Ubuntu, Inkscape, Gimp. Sedangkan contoh Free Software adalah Winamp, Yahoo! Messenger, AVG.

Proprietary Software
– Lisensi berbayar
– Jumlah user terbatas sesuai lisensi
– Aplikasi tidak boleh digandakan
– Kode sumber program tertutup, tidak dapat diketahui
– Support ditangani oleh perusahaan pembuat

Open Source Software
– Lisensi gratis, meskipun ada yang berbayar biasanya tidak semahal Proprietary Software
– Jumlah user tak terbatas
– Aplikasi dapat digandakan
– Kode sumber program terbuka, isinya dapat dilihat, dipelajari, dimodifikasi.
– Support ditangani oleh perusahaan atau komunitas

Kelemahan Proprietary Software
– Harga lisensi mahal, bahkan terkadang dapat melampaui harga komputer itu sendiri.
– Beda versi terkadang juga beda lisensi sehingga harus mengeluarkan biaya lagi.
– Kode sumber program tertutup sehingga memungkinkan adanya trojan dalam program.
– Tidak dapat dimodifikasi sesuai kebutuhan
– Jika pembuat software bangkrut, maka nasib layanan tidak jelas.

Kelemahan OSS
– Kompabilitas hardware tidak terjamin (terutama pada sistem operasi)
– Interface terkadang tidak user friendly
– Masih terus dalam pengembangan dan penyempurnaan

Proprietary Software biasanya menjadi pilihan bagi orang/perusahaan yang memiliki uang dan menghendaki jaminan kualitas produk. Sedangkan OSS menjadi pilihan bagi orang/perusahaan yang memiliki anggaran terbatas, hemat, dan ingin melakukan modifikasi sesuai dengan kebutuhannya.
Penggunaan Proprietary Software memiliki dampak buruk bagi masyarakat Indonesia dibandingkan dengan penggunaan OSS, beberapa diantaranya yaitu :
– Sebagian besar perusahaan pembuat Proprietary Software berasal dari luar negeri, sehingga biaya lisensi merupakan pendapatan bagi negara asing.
– Ketergantungan pada produk tertentu, menjadi suatu alat tekan bagi pihak asing dalam bidang politik atau ekonomi.
– Alokasi biaya habis untuk biaya lisensi yang mahal, padahal dengan menggunakan OSS, biaya lisensi dapat dialokasikan pada biaya lainnya seperti pembelian hardware baru, pelatihan, maupun pengembangan software itu sendiri.

Selain hal diatas, kesenjangan antara daya beli masyarakat dengan mahalnya biaya lisensi menyebabkan masyarakat lebih memilih menggunakan software bajakan yang melanggar hukum seperti keadaan saat ini.

MANFAAT OPEN SOURCE BAGI INDONESIA
Open source tidak hanya bermanfaat bagi negara-negara maju namun justru ia dapat memberikan manfaat yang jauh lebih besar bagi negara-negara berkembang seperti Indonesia, karena umumnya program-program open source tersedia dengan biaya yang relatif jauh lebih murah dibandingkan program-program closed source dan lebih handal, sehingga akan mampu menghemat devisa yang ke luar. Secara khusus, open source pun memberikan manfaat bagi dunia pendidikan, bisnis dan pemerintahan.

Bagi Dunia Pendidikan
Dengan adanya open source maka pelajar, mahasiswa ataupun pendidik tidak lagi mempelajari sesuatu secara teoritis namun mereka pun dapat mempraktikkannya. Sebagai contoh dalam bidang ilmu komputer, pada saat mempelajari mata kuliah Sistem Operasi, maka mahasiswa dan dosen dapat secara bersama-sama mempelajarinya dengan cara mengupas secara tuntas Sistem Operasi GNU/Linux ataupun sistem operasi open source lainnya, sehingga mahasiswa dan dosen tidak hanya tahu teori, namun juga tahu penerapannya dalam dunia nyata. Kemudian dengan menginstalasi sistem operasi open source, misalnya GNU/Linux, seseorang umumnya telah memperoleh aplikasi-aplikasi yang cukup lengkap, sehingga ia tidak perlu lagi mengeluarkan uang untuk membelinya.

Permasalahan Open Source
Pengembangan software berbasiskan open source selain memberikan beberapa buah keuntungan sebagaimana yang telah disebutkan di bagian terdahulu artikel juga memiliki beberapa permasalahan sebagai berikut :

Dengan banyaknya orang yang terlibat dalam pembuatan proyek software tidak menjamin bahwa proyek akan selesai dengan lebih cepat. Ada kemungkinan proyek bahkan tidak dapat terlaksana. Hal ini disebabkan dengan semakin banyaknya orang maka perbedaan akan sering terjadi, oleh karena itu diperlukan seorang pemimpin yang mampu bekerja sama dengan rekan-rekannya yang lain untuk membuat suatu arahan yang jelas tentang proyek.

Menurut Alan Cox dalam papernya “Cathedrals, Bazaars and the Town Council” [Ala98], permasalahan akan muncul ketika tibanya banyak orang yang tidak paham dan mereka mulai mengemukakan opininya, bukan memberikan kodenya. Mereka berdebat tentang hal-hal yang tidak berguna. Hal ini tentu saja akan sangat merugikan karena perdebatan tersebut tidak akan menghasilkan apa-apa.

Konflik di antara para pengembang. Terkadang dalam model open source sebagaimana juga terjadi dalam model pengembangan ilmiah, terjadi konflik antara para pengembang. Hal ini dapat terjadi bila satu atau beberapa pengembang merasa tidak puas dengan pengembang lainnya, baik dalam hal pencapaian ataupun masalah-masalah teknis dalam proyek yang sedang mereka kerjakan. Bilamana hal ini telah terjadi dapat mengakibatkan tertundanya proyek yang sedang mereka kerjakan, bahkan tidak tertutup kemungkinan proyek tersebut menjadi gagal.

PENGEMBANGAN SOFTWARE BERBASIS OPEN SOURCE DI INDONESIA
Gerakan Open Source ini perlu dicermati oleh masyarakat Indonesia, utamanya masyarakat Teknologi Informasi (TI). Bahkan bila perlu, masyarakat TI Indonesia ikut serta dalam gerakan open source ini, karena gerakan ini akan semakin berkembang di masa mendatang. Dengan ikut serta dalam gerakan open source ini, akan diperoleh beberapa manfaat sebagai berikut :
Menghemat devisa negara yang dikeluarkan untuk membeli software. Dengan adanya software yang berbasiskan open source, maka organisasi yang memerlukan software tertentu dapat memperoleh software tersebut secara murah, dan bila belum tersedia maka dapat meminta para programer baik yang ada di dalam negeri maupun luar negeri untuk mengembangkannya dengan biaya yang jauh lebih murah dibandingkan dengan membeli software proprietary.

Menciptakan lapangan kerja. Dengan memanfaatkan software-software berbasiskan open source, oleh karena biaya untuk memperolehnya relatif murah, maka akan berkembang para penyedia jasa pelayanan customer support untuk software-software tertentu ataupun jasa pelayanan pengintegrasian software open source ke dalam organisasi, dan masih banyak lagi kemungkinan pekerjaan yang akan tercipta. Terciptanya peluang-peluang ini akan sangat membantu dalam mengatasi masalah pengangguran di Indonesia saat ini dan masa mendatang.

HAL-HAL YANG DAPAT MENJADI PENGHAMBAT

Hukum dan keamanan
Saat ini situasi keamanan di Indonesia sangat tidak dapat diduga. Hal ini tentu saja akan mengganggu tidak saja pengembangan proyek-proyek open source, namun kegiatan-kegiatan lainnya. Keadaan ini semakin diperparah dengan aturan-aturan hukum yang tidak berjalan serta tidak dihargainya para aparat penegak hukum, misalnya belum ditegakkannya hukum bagi Hak atas Kekayaan Intelektual (HaKI). Kesemuanya ini akan menghambat perkembangan open source, karena dengan mudah dan murahnya orang memperoleh software-software proprietary maka software-software open source tidak akan diterima oleh masyarakat umum.

Sulitnya memperoleh software-software open source
Distribusi software-software open source umumnya dilakukan melalui Internet. Akan tetapi karena koneksi Internet yang ada di Indonesia masih sangat memprihatinkan, maka tidak semua orang memiliki akses terhadap Internet dan bila pun memiliki akses, reliabilitas-nya sangat rendah, sehingga akan sangat sulit untuk mengambil (men-download), software-software yang berukuran besar, misalnya aplikasi StarOffice 5.1 berukuran kurang lebih 50MB. Bila software-software tersebut tersedia di para pedagang, umumnya merupakan software-software distribusi Sistem Operasi yang terkenal, misalnya RedHat Linux, SuSe Linux, sehingga untuk mereka yang memiliki kebutuhan yang berbeda akan timbul masalah.

Open Office.org
Open Office.org merupakan perangkat lunak yang termasuk open sorce kare siapapun dapat mengaksess kode sumbernya dan dapat merubah kode sumbernya. OpenOficce.org bisa digunakan dengan sistem operasi windows dan linux

Sumber :
https://henndra.wordpress.com/2014/04/15/kenapa-dianjurkan-menggunakan-software-open-source-dalam-membuat-aplikasi/

Kriteria Manager Proyek yang Baik

Manajer Proyek (Project Manager) adalah seseorang yang brtindak sebagai pimpinan dalam suatu proyek. PM ini sangat berperan penting dalam adanya suatu proyek, karena kegagalan dan keberhasilan dari proyek tersebut di tentukan oleh PM itu sendiri.

Untuk menjadi seorang PM yang baik diperlukan beberapa kriteria khusus agar proyek berhasil dengan baik. Kriteria tersebut dilihat dari berapa sisi diantaranya :

Karakter dari Kepribadinya.
Karakteristik dari Kemampuan Terkait dengan Proyek yang Dikelola.
Karakteristik Kemampuan Terkait dengan Tim yang Dipimpin.

1.  Karakter dari Kepribadiannya

Harus memahami dan menguasai semua hal baik secara teori maupun teknis terhadap proyek yang sedang di tangani.
Memiliki pengalaman dan keahlian yang berkaitan dengan proyek yang sedang dikelola.
Sebagai seorang yang mengambil keputusan, maka harus mampu bertindak secara adil dan bertanggung jawab.
Memiliki wibawa, mampu beradaptasi dan bergaul dengan bawahan sehingga tidak ada kesenjangan antara atasan dan bawahan.

2.  Karakteristik dari Kemampuan Terkait dengan Proyek yang Dikelola

Memiliki komitmen yang tinggi untuk meraih tujuan serta keberhasilan proyek.
Mampu menyelesaikan proyek sesuai dengan waktu dan anggaran yang diberikan.
Membuat dan melakukan rencana darurat untuk mengantisipasi hal-hal maupun masalah tak terduga.
Mampu membuat perencanaan dalam jangka panjang dan jangka pendek.
Memiliki kemauan untuk mendefinisikan ulang tujuan, tanggung jawab dan jadwal selama hal tersebut ditujukan untuk mengembalikan arah tujuan dari pelaksanaan proyek jika terjadi jadwal maupun anggaran yang meleset.

3.  Karakteristik Kemampuan Terkait dengan tim yang Dipimpin

Mampu bersosialisasi dengan bawahan atau anggota tim.
Mampu membangun kedisiplinan secara structural
Memiliki kemampuan dan keahlian berkomunikasi serta manjerial.
Menghormati para anggota tim kerjanya serta mendapat kepercayaan dan penghormatan dari mereka.
Memiliki kepercayaan yang tinggi kepada para profesional terlatih untuk menerima pekerjaan-pekerjaan yang didelegasikan darinya.
Berbagi sukses dengan seluruh anggota tim.
Mampu menempatkan orang yang tepat di posisi yang sesuai.
Memberikan apresiasi yang baik kepada para anggota tim yang bekerja dengan baik.

COCOMO dan Jenis-Jenisnya

COCOMO atau Constructive Cost Model adalah model algoritma estimasi biaya perangkat lunak yang dikembangkan oleh Barry Boehm pada tahun 1981. Model ini menggunakan dasar regresi formula, dengan parameter yang berasal dari data historis dan karakteristik proyek-proyek saat ini.

Pada tahun 1981, Barry Boehm mendesain COCOMO untuk memberikan estimasi jumlah Person-Months untuk mengembangkan suatu produk software. Referensi pada model ini dikenal dengan nama COCOMO 81.
Pada tahun 1990, muncul suatu model estimasi baru yang disebut dengan COCOMO II. Secara umum referensi COCOMO sebelum 1995 merujuk pada original COCOMO model yaitu COCOMO 81, kemudian setelah itu merujuk pada COCOMO II.

Model estimasi COCOMO telah digunakan oleh ribuan project manager suatu proyek perangkat lunak, dan berdasarkan pengalaman dari ratusan proyek sebelumnya. Tidak seperti model estimasi biaya yang lain, COCOMO adalah model terbuka, sehingga semua detail dipublikasikan, termasuk :

Dasar persamaan perkiraan biaya.
Setiap asumsi yang dibuat dalam model.
Setiap definisi.
Biaya yang disertakan dalam perkiraan dinyatakan secara eksplisit
Perhitungan paling fundamental dalam COCOMO model adalah penggunaan Effort Equation(Persamaan Usaha) untuk mengestimasi jumlah dari Person-Months yang dibutuhkan untuk pengembangan proyek. Sebagian besar dari hasil-hasil lain COCOMO, termasuk estimasi untukRequirement dan Maintenance berasal dari persamaan tersebut.

Dalam perkembangannya, COCOMO memiliki 3 jenis implementasi, yaitu :
1. Basic COCOMO (COCOMO I 1981)

Menghitung dari estimasi jumlah LOC (Lines of Code). Pengenalan COCOMO ini diawali di akhir tahun 70-an. Sang pelopor, Boehm, melakukan riset dengan mengambil kasus dari 63 proyek perangkat lunak untuk membuat model matematisnya. Model dasar dari model ini adalah sebuah persamaan sebagai berikut :

effort = C * size^M

ket :
effort = usaha yang dibutuhkan selama proyek, diukur dalam person-months;
c dan M = konstanta-konstanta yang dihasilkan dalam riset Boehm dan tergantung pada penggolongan besarnya proyek perangkat lunak
size = estimasi jumlah baris kode yang dibutuhkan untuk implementasi, dalam satuan KLOC (kilo lines of code).

COCOMO berlaku untuk tiga kelas proyek perangkat lunak:

Organik proyek : “kecil” tim dengan pengalaman “baik” bekerja dengan “kurang dari kaku” persyaratan.
Semi-terpisah proyek : “sedang” tim dengan pengalaman bekerja dicampur dengan campuran persyaratan kaku kaku dan kurang dari.
Embedded proyek : dikembangkan dalam satu set “ketat” kendala (hardware, software, operasional).
2. Intermediate COCOMO (COCOMO II 1999)

Menghitung dari besarnya program dan cost drivers (faktor-faktor yang berpengaruh langsung kepada proyek), seperti: perangkat keras, personal, dan atribut-atribut proyek lainnya. Selain itu pada jenis ini, COCOMO mempergunakan data-data historis dari proyek-proyek yang pernah menggunakan COCOMO I, dan terdaftar pengelolaan proyeknya dalam COCOMO database. yang dijabarkan dalam kategori dan sub-kategori sebagai berikut :

a. Atribut produk (product attributes) :

1. Reliabilitas perangkat lunak yang diperlukan (RELY)
2. Ukuran basis data aplikasi (DATA)
3. Kompleksitas produk (CPLX)

b. Atribut perangkat keras (computer attributes)

1. Waktu eksekusi program ketika dijalankan (TIME)
2. Memori yang dipakai (STOR)
3. Kecepatan mesin virtual (VIRT)
4. Waktu yang diperlukan untuk mengeksekusi perintah (TURN)

c. Atribut sumber daya manusia (personnel attributes)

1. Kemampuan analisis (ACAP)
2. Kemampuan ahli perangkat lunak (PCAP)
3. Pengalaman membuat aplikasi (AEXP)
4. Pengalaman penggunaan mesin virtual (VEXP)
5. Pengalaman dalam menggunakan bahasa pemrograman (LEXP)

d. Atribut proyek (project attributes)

1. Penggunaan sistem pemrograman modern(MODP)
2. Penggunaan perangkat lunak (TOOL)
3. Jadwal pengembangan yang diperlukan (SCED)

COCOMO II EFFORT EQUATION

Model COCOMO II ini membuat estimasi dari usaha yang dibutuhkan (diukur dari Person-Month) berdasarkan keutamaan dalam estimasi anda akan ukuran proyek perangkat lunak (yang diukur dalam ribuan SLOC atau KSLOC) :

Effort = 2,94 * EAF * (KSLOC)E

ket:
EAF = Effort Adjustment Factor yang berasal dari Cost Drivers adalah produk dari effort multipliersyang terhubung pada masing-masing cost drivers untuk proyek.
E = Eksponen yang berasal dari Scale Drivers.

COCOMO II SCHEDULE EQUATION

COCOMO II Schedule Equation memprediksi jumlah bulan yang dibutuhkan untuk menyelesaikan proyek perangkat lunak anda. Durasi dari proyek berdasarkan pada usaha yang diprediksi oleh effort equation :

Duration = 3,67 * (Effort)SE

Dimana :
Effort = usaha dari COCOMO II effort equation.
SE = eksponen scheduled equation yang berasal dari Scale Drivers.

COCOMO II memiliki 3 model berbeda, yakni:
a) The Application Composition Model
Sesuai untuk pembangunan proyek dengan tools GUI-builder yang modern. Berdasar pada Object Points baru.
b) The Early Design Model
Model ini dapat digunakan untuk mendapat estimasi kasar biaya dan durasi dari suatu proyek sebelum menentukan arsitektur keseluruhan proyek tersebut. Model ini menggunakan sekumpulan kecil cost driver baru dan persamaan estimasi baru. Berdasar pada Unadjusted Function Points atau KSLOC.
c) The Post-Architecture Model
Ini adalah model COCOMO II yang paling detail. Digunakannya setelah membentuk arsitektur proyek secara menyeluruh. Model ini memiliki cost driver baru, aturan penghitungan baris yang baru, dan persamaan baru.

3. Advance COCOMO

Memperhitungkan semua karakteristik dari intermediate di atas dan cost drivers dari setiap fase (analisis, desain, implementasi, dsb) dalam siklus hidup pengembangan perangkat lunak. Model rinci kegunaan yang berbeda upaya pengali untuk setiap driver biaya atribut tersebut. Sensitif pengganda tahap upaya masing-masing untuk menentukan jumlah usaha yang dibutuhkan untuk menyelesaikan setiap tahap.

Pada COCOMO rinci, upaya dihitung sebagai fungsi dari ukuran program dan satu set driver biaya yang diberikan sesuai dengan tiap tahap siklus hidup rekayasa perangkat lunak. Fase yang digunakan dalam COCOMO rinci perencanaan kebutuhan dan perancangan perangkat lunak, perancangan detil, kode dan menguji unit, dan pengujian integrasi.

Sumber :
https://yulandari.wordpress.com/2013/06/29/apa-itu-cocomo/
https://rpl07.wordpress.com/2007/06/20/cocomo-constructive-cost-model-oleh-dommy-5105-100-163/

Sabtu, 04 April 2015

Persiapan Setelah Lulus Strata 1

Setelah lulus strata 1 saya akan mencoba mencari pekerjaan di bidang IT, mungkin kalau fresh graduate akan mendapatkan training sementara dari perusahaan. Oleh karena itu pertama-tama saya akan mencoba menguasai salah satu bahasa pemrograman sebagai langkah awal untuk bekerja di bidang IT mungkin Java / JavaScript / PHP ataupun HTML/CSS. Setelah bisa menguasi salah satu bahasa pemrograman tersebut tentunya saya akan mencoba bahasa pemrograman lainnya. Tujuan saya adalah agar bisa membuat sebuah website/game yang cukup menarik, karena hobi saya bermain game.  Karena saat saya di bangku SMA, saya ingin sekali menjadi programmer makanya saya memilih jurusan yang berhubungan dengan bidang IT. Tadinya saya ingin masuk ke jurusan Sistem Komputer tapi karena syaratnya kurang mencukupi saya akhirnya memutuskan untuk masuk ke jurusan Sistem Informasi.