Menggunakan hak suara pada pemilu
2014
Pemilihan
umum atau sering di sebut Pemilu adalah salah satu pesta demokrasi yang ada di
Indonesia. Pemilu juga salah satu cara agar warga Indonesia dapat memilih
pemimpinnya secara bebas. Pemilu biasanya di lakukan oleh warga Indonesia yang
sudah memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP). Pemilu di Indonesia biasanya dilakukan
di Tempat Pemungutan Suara(TPS) di daerahnya masing-masing. Bila seseorang
telah melakukan pengambilan suara biasanya di berikan tanda agar orang itu
tidak bisa memilih lagi, dengan cara menandainya di jari mereka. Ada juga yang
pada saat pemilu memilih menjadi golongan putih(golput)/tidak memberikan suara
pemilihan.
Pada bulan
April 2014 masyarakat Indonesia akan kembali merayakan pesta demokrasi, pesta
demokrasi yang dapat dinikmati oleh seluruh rakyat Indonesia pasca hegemoni
orde baru. Tahun 2014 tentu menjadi harapan bagi masyarakat Indonesia untuk
untuk memilih pemimpin-pemimpin baru dalam menuntaskan kinerja pemerintah saat
ini. Pemimpin yang tidak hanya pintar memberikan janji-janji manis akan
perubahan dan obral rencana untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat. Akan
tetapi, pemilu 2014 diharapkan menjadi momentum
untuk memilih pemimpin yang memiliki komitmen kuat untuk menuntaskan
permasalahan-permasalahan bangsa yang saat ini belum terselesaikan secara
maksimal.
Namun
demikian, masih terbesit di pikiran masyarakat munginkah pemilu 2014 akan
benar-benar melahirkan pemimpin yang amanah, sesuai konsep demokrasi (dari,
oleh dan untuk rakyat). Atau akan tetap menjadi konsep umum yang hanya menjadi
harapan dan cita-cita perubahan bahkan tutup usia menjadi kenangan. Mengutip
perkataan Surya Paloh pada Pembekalan Caon Legislatif (Caleg) Partai Nasdem
bahwa saat ini proses demokrasi kental dengan politik transaksional. Untuk
menjadi anggota DPR, Bupati, Gubernur dan Presiden tidak lepas dari politik
transaksional. Imbasnya adalah orientasi menjadi pemimpin bukan untuk
mensejahterakan rakyat, tetapi menguras harta rakyat. Di tandai dengan
kebingunan saat menjadi pemimpin (demam panggung) dan minimnya solusi-solusi
konkrit yang mampu ditawarkan untuk meringankan beban masyarakat.
Pemilu
Presiden&Wakil Presiden 2014
Pemilihan
Umum Presiden dan Wakil Presiden Indonesia berikutnya akan diselenggarakan
pada tahun 2014. Ini akan menjadi pemilihan presiden langsung ketiga di Indonesia, dan bagi presiden yang terpilih akan
mempunyai jabatan tersebut pada jangka waktu sampai lima tahun. Kewajiban
Presiden Susilo
Bambang Yudhoyono secara
konstitusional dilarang ikut untuk ketiga kalinya dalam pemilu.
Sistem Pemilu
2014
Indonesia
akan memakai e-voting dengan harapan menerapkan sebuah
sistem baru dalam pemilihan umum. Keutamaan dari penggunaan sistem e-voting
adalah Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) yang diharapkan akan segera
disiapkan pada tahun 2012 secara nasional dan telah dicoba di enam
kabupaten/kota yakni Padang (Sumatera Barat), Denpasar (Bali), Jembrana (Bali), Yogyakarta, Cilegon (Banten)
dan Makassar (Sulawesi Selatan).
Pemilu
Legislatif
Pemilihan
umum anggota DPR, DPD dan DPRD Indonesia 2014 berikutnya akan
diselenggarakan pada tahun 2014. Ini akan menjadi pemilihan umum anggota DPR, DPD, dan DPRD langsung ketiga di Indonesia.
Pemilu
Anggota DPR
Perubahan
peraturan
Dalam
undang-undang pemilihan umum terbaru yaitu UU Nomor 8 Tahun Tahun 2012, ambang
batas parlemen untuk
DPR ditetapkan sebesar 3,5%, naik dari Pemilu 2009 yang sebesar 2,5%.
Pada
tanggal 7 September 2012, Komisi
Pemilihan Umum mengumumkan
daftar 46 partai
politik yang
telah mendaftarkan diri untuk mengikuti Pemilu 2014, dimana beberapa partai
diantaranya merupakan partai politik yang baru pertama kali mengikuti pemilu
ataupun baru mengganti namanya. 9 partai lainnya merupakan peserta Pemilu
2009 yang
berhasil mendapatkan kursi di DPR periode 2009-2014. Pada tanggal 10 September 2012,
KPU meloloskan 34 partai yang memenuhi syarat pendaftaran minimal 17 buah
dokumen. Selanjutnya pada tanggal 28 Oktober 2012, KPU mengumumkan 16
partai yang lolos verifikasi administrasi dan akan menjalani verifikasi faktual.
Pada perkembangannya, sesuai dengan keputusan Dewan Kehormatan Penyelenggara
Pemilihan Umum,
verifikasi faktual juga dilakukan terhadap 18 partai yang tidak lolos
verifikasi administrasi. Hasil dari verifikasi faktual ini ditetapkan pada
tanggal 8 Januari 2013, dimana KPU mengumumkan 10 partai sebagai peserta Pemilu
2014.
Pada 18 Maret
2013, Komisi Pemilihan Umum mengabulkan putusan Pengadilan
Tata Usaha Negara yang
memutuskan Partai
Bulan Bintang dapat
mengikuti Pemilu 2014. PBB ikut menjadi peserta Pemilu 2014 dan mendapat nomor
urut 14. Partai
Keadilan dan Persatuan Indonesia juga
menjadi peserta Pemilu 2014 setelah KPU mengabulkannya pada 25 Maret 2013. PKPI
menjadi peserta dengan nomor urut 15.
Perubahan
peraturan
Dalam UU
Nomor 8 Tahun Tahun 2012, pada awalnya ditetapkan bahwa ambang
batas parlemen sebesar
3,5% juga berlaku untuk DPRD. Akan tetapi, setelah digugat oleh 14 partai
politik,Mahkamah
Konstitusi kemudian
menetapkan ambang batas 3,5% tersebut hanya berlaku untuk DPR dan ditiadakan
untuk DPRD.
Peserta
pemilihan umum anggota DPRD adalah partai politik yang sama dengan peserta
pemilihan umum anggota DPR, kecuali khusus untuk Provinsi Aceh ditambah
dengan partai politik lokal sesuai dengan Undang-Undang
Pemerintahan Aceh dan Nota Kesepahaman Helsinki 2005. Berikut adalah daftar 3 partai
politik lokal yang ditetapkan oleh Komite Independen Pemilihan Aceh sebagai peserta pemilihan umum
anggota DPRD di Aceh beserta nomor urutnya.
Biasanya pada
saat pemilu banyak caleg yang melakukan kecurangan seperti menyogok pemilih
dengan cara membayarnya, agar calon pemilih tersebut memilih partai ataupun
calon dari partai tersebut. Pada saat masa kampanye pun ada saja anggota partai
yang melakukan hal-hal yang anarki, walaupun ada juga yang melakukan kampanye
dengan cara yang benar.
Sebaiknya
pada saat pemilu kita menggunakan hak suara agar pengambilan suaranya bisa
maksimal, dan kita juga ikut berpartisipasi dalam pemilu yang akan datang.
Jangan seperti Pemilu sebelumnya yang masih banyak masyarakat yang tidak
menggunakan hak suaranya untuk memilih calon pemimpin mereka sendiri.
Sumber :
http://id.wikipedia.org/wiki/Pemilihan_umum_di_Indonesia
http://news.liputan6.com/read/712967/pemilu-solusi-atau-masalah-baru
http://id.wikipedia.org/wiki/Pemilihan_umum_Presiden_Indonesia_2014
http://id.wikipedia.org/wiki/Pemilihan_umum_legislatif_Indonesia_2014
Tidak ada komentar:
Posting Komentar