Senin, 21 Oktober 2013

Menggunakan hak suara pada pemilu 2014


Menggunakan hak suara pada pemilu 2014

Pemilihan umum atau sering di sebut Pemilu adalah salah satu pesta demokrasi yang ada di Indonesia. Pemilu juga salah satu cara agar warga Indonesia dapat memilih pemimpinnya secara bebas. Pemilu biasanya di lakukan oleh warga Indonesia yang sudah memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP). Pemilu di Indonesia biasanya dilakukan di Tempat Pemungutan Suara(TPS) di daerahnya masing-masing. Bila seseorang telah melakukan pengambilan suara biasanya di berikan tanda agar orang itu tidak bisa memilih lagi, dengan cara menandainya di jari mereka. Ada juga yang pada saat pemilu memilih menjadi golongan putih(golput)/tidak memberikan suara pemilihan.

Pada bulan April 2014 masyarakat Indonesia akan kembali merayakan pesta demokrasi, pesta demokrasi yang dapat dinikmati oleh seluruh rakyat Indonesia pasca hegemoni orde baru. Tahun 2014 tentu menjadi harapan bagi masyarakat Indonesia untuk untuk memilih pemimpin-pemimpin baru dalam menuntaskan kinerja pemerintah saat ini. Pemimpin yang tidak hanya pintar memberikan janji-janji manis akan perubahan dan obral rencana untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat. Akan tetapi, pemilu 2014 diharapkan menjadi momentum untuk memilih pemimpin yang memiliki komitmen kuat untuk menuntaskan permasalahan-permasalahan bangsa yang saat ini belum terselesaikan secara maksimal.
Namun demikian, masih terbesit di pikiran masyarakat munginkah pemilu 2014 akan benar-benar melahirkan pemimpin yang amanah, sesuai konsep demokrasi (dari, oleh dan untuk rakyat). Atau akan tetap menjadi konsep umum yang hanya menjadi harapan dan cita-cita perubahan bahkan tutup usia menjadi kenangan. Mengutip perkataan Surya Paloh pada Pembekalan Caon Legislatif (Caleg) Partai Nasdem bahwa saat ini proses demokrasi kental dengan politik transaksional. Untuk menjadi anggota DPR, Bupati, Gubernur dan Presiden tidak lepas dari politik transaksional. Imbasnya adalah orientasi menjadi pemimpin bukan untuk mensejahterakan rakyat, tetapi menguras harta rakyat. Di tandai dengan kebingunan saat menjadi pemimpin (demam panggung) dan minimnya solusi-solusi konkrit yang mampu ditawarkan untuk meringankan beban masyarakat.

Pemilu Presiden&Wakil Presiden 2014

Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Indonesia berikutnya akan diselenggarakan pada tahun 2014. Ini akan menjadi pemilihan presiden langsung ketiga di Indonesia, dan bagi presiden yang terpilih akan mempunyai jabatan tersebut pada jangka waktu sampai lima tahun. Kewajiban Presiden Susilo Bambang Yudhoyono secara konstitusional dilarang ikut untuk ketiga kalinya dalam pemilu.
Sistem Pemilu 2014
Indonesia akan memakai e-voting dengan harapan menerapkan sebuah sistem baru dalam pemilihan umum. Keutamaan dari penggunaan sistem e-voting adalah Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) yang diharapkan akan segera disiapkan pada tahun 2012 secara nasional dan telah dicoba di enam kabupaten/kota yakni Padang (Sumatera Barat), Denpasar (Bali), Jembrana (Bali), Yogyakarta, Cilegon (Banten) dan Makassar (Sulawesi Selatan).

Pemilu Legislatif

Pemilihan umum anggota DPR, DPD dan DPRD Indonesia 2014 berikutnya akan diselenggarakan pada tahun 2014. Ini akan menjadi pemilihan umum anggota DPRDPD, dan DPRD langsung ketiga di Indonesia.

Pemilu Anggota DPR

Perubahan peraturan
Dalam undang-undang pemilihan umum terbaru yaitu UU Nomor 8 Tahun Tahun 2012, ambang batas parlemen untuk DPR ditetapkan sebesar 3,5%, naik dari Pemilu 2009 yang sebesar 2,5%.
Pada tanggal 7 September 2012Komisi Pemilihan Umum mengumumkan daftar 46 partai politik yang telah mendaftarkan diri untuk mengikuti Pemilu 2014, dimana beberapa partai diantaranya merupakan partai politik yang baru pertama kali mengikuti pemilu ataupun baru mengganti namanya. 9 partai lainnya merupakan peserta Pemilu 2009 yang berhasil mendapatkan kursi di DPR periode 2009-2014. Pada tanggal 10 September 2012, KPU meloloskan 34 partai yang memenuhi syarat pendaftaran minimal 17 buah dokumen. Selanjutnya pada tanggal 28 Oktober 2012, KPU mengumumkan 16 partai yang lolos verifikasi administrasi dan akan menjalani verifikasi faktual. Pada perkembangannya, sesuai dengan keputusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, verifikasi faktual juga dilakukan terhadap 18 partai yang tidak lolos verifikasi administrasi. Hasil dari verifikasi faktual ini ditetapkan pada tanggal 8 Januari 2013, dimana KPU mengumumkan 10 partai sebagai peserta Pemilu 2014.
Pada 18 Maret 2013, Komisi Pemilihan Umum mengabulkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara yang memutuskan Partai Bulan Bintang dapat mengikuti Pemilu 2014. PBB ikut menjadi peserta Pemilu 2014 dan mendapat nomor urut 14. Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia juga menjadi peserta Pemilu 2014 setelah KPU mengabulkannya pada 25 Maret 2013. PKPI menjadi peserta dengan nomor urut 15.


Perubahan peraturan

Dalam UU Nomor 8 Tahun Tahun 2012, pada awalnya ditetapkan bahwa ambang batas parlemen sebesar 3,5% juga berlaku untuk DPRD. Akan tetapi, setelah digugat oleh 14 partai politik,Mahkamah Konstitusi kemudian menetapkan ambang batas 3,5% tersebut hanya berlaku untuk DPR dan ditiadakan untuk DPRD.
Peserta pemilihan umum anggota DPRD adalah partai politik yang sama dengan peserta pemilihan umum anggota DPR, kecuali khusus untuk Provinsi Aceh ditambah dengan partai politik lokal sesuai dengan Undang-Undang Pemerintahan Aceh dan Nota Kesepahaman Helsinki 2005. Berikut adalah daftar 3 partai politik lokal yang ditetapkan oleh Komite Independen Pemilihan Aceh sebagai peserta pemilihan umum anggota DPRD di Aceh beserta nomor urutnya.

Biasanya pada saat pemilu banyak caleg yang melakukan kecurangan seperti menyogok pemilih dengan cara membayarnya, agar calon pemilih tersebut memilih partai ataupun calon dari partai tersebut. Pada saat masa kampanye pun ada saja anggota partai yang melakukan hal-hal yang anarki, walaupun ada juga yang melakukan kampanye dengan cara yang benar.
Sebaiknya pada saat pemilu kita menggunakan hak suara agar pengambilan suaranya bisa maksimal, dan kita juga ikut berpartisipasi dalam pemilu yang akan datang. Jangan seperti Pemilu sebelumnya yang masih banyak masyarakat yang tidak menggunakan hak suaranya untuk memilih calon pemimpin mereka sendiri.

Sumber :
http://id.wikipedia.org/wiki/Pemilihan_umum_di_Indonesia
http://news.liputan6.com/read/712967/pemilu-solusi-atau-masalah-baru
http://id.wikipedia.org/wiki/Pemilihan_umum_Presiden_Indonesia_2014
http://id.wikipedia.org/wiki/Pemilihan_umum_legislatif_Indonesia_2014



0 komentar:

Posting Komentar